PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Disusun Oleh:
Nama Anggota:
Annisa Destinda S 11214359
Devi Nur Apriyani 12214826
Esterina Simanjuntak 13214662
Ulva Rusi Haryanti 1A214934
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala rahmat-Nyalah penulis dapat menyusun tugas makalah yang berjudul Penyelesaian Sengketa Bisnis hingga selesai.
Dalam menyusun makalah ini, tidak sedikit kesulitan dan hambatan yang penulis alami, namun berkat dukungan, dorongan, dan semangat dari orang terdekat, penulis mampu menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis mengucapkan banyak terimakasih telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi dan pemikirannya.
Penulis sangat berharap semoga makalah ini berguna bagi para pembaca sebagai penambah wawasan serta pengetahuan dan pengalaman untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Tangerang, 16 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang4
1.2 Rumusan Masalah.......4
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian…...4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sengketa Ekonomi…….5
2.2 Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi…….5
2.3 Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi.…11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan….13
3.2 Saran...13
DAFTAR PUSTAKA..14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sengketa ekonomi biasanya ditafsirkan sebagai sebuah masalah yang terjadi dalam perekonomian sebuah Negara, secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan masalah-masalah ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya. Bisnis adalah suatu kegatan perdagangan namun meliputi unsur-unsur yang lebih luas seperti pekerjaan, profesi, penghasilan, mata pencarian, dan keuntungan.Dalam perkembangannya bisnis menjadi suatu hal yang sangat penting sehingga tidak dapat dipisahkan dengan berbagai macam ancaman bahkan perselisihan didalamnya. Sengketa bisnis sudah menjadi hidangan yang bisa dinikmati, dalam artian semakin meningkatnya sengketa bisnis maka semakin besar resiko sengketa yang terjadi dalam bisnis itu. Oleh sebab itu, setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat dan akurat.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah, yakni :
Apa itu sengketa ekonomi?
Bagaimana alternative penyelesaian sengketa ekonomi?
Apa saja contoh dalam penyelesaian ekonomi?
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah:
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.
Untuk menambah pengetahuan tentang sengketa ekonomi dan mengetahui bagaimana alternatif penyelesaian sengketa ekonomi.
Untuk mengetahui salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa ekonomi.
Manfaat yang didapat dari penyusunan makalah ini antara lain :
Mahasiswa dapat menambah pengetahuan mengenai sengketa dalam ekonomi.
Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana alternatif penyelesaian sengketa ekonomi.
Mahasiswa dapat mengetahui apa contoh dari penyelesaian sengketa ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sengketa Ekonomi
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam
bentuk kerjasama bisnis. Sehubungan dengan meningkatnya kegiatan bisnis, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara pihak yang terlibat didalamnya. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan. Sengketa yang timbul diantara kedua pihak yang terlibat dalam berbagai perdagangan dinamakan sengketaekonomi.
2.2 Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan). Ada beberapa cara alternative penyelesaian sengketa.
Dari sudut pandang pembuat keputusan :
Adjukatif
Merupakan mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenangan pengambilan keputusan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
Kompromi
Cara penyelesaian sengketa secara kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win win solution.
Quasi Adjukatif
Merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjukatif.
Dari sudut pandang prosesnya :
Litigasi
Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaiannya :
Pengadilan Umum
Pengadilan negeri berwewenang memeriksa sengketa ekonomi, mempunyai karakteristik:
1. Prosesnya sangat formal
2. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
3. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
4. Sifat keputusan memaksa dan mengikat (Coercive and binding)
5. Orientasi ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
6. Persidangan bersifat terbuka
Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI. Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1. Prosesnya sangat formal
2. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
3. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
4. Sifat keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
5. Orientasi pada fakta hukum (mencari pihak yang salah)
6. Proses persidangan bersifat terbuka.
7. Waktu singkat.
Non Litigasi
Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga penyelesaiannya melalui mekanisme :
Negosiasi (perundingan)
adalahcara untuk mencari penyelesaian masalah melalui diskusi (musyawarah) secara langsung antara pihak-pihak yang bersengketa yang hasilnya diterima oleh para pihak·
Keuntungan Negoisasi :
- Mengetahui pandanga pihak lawan.
- Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan
- Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
- Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak.
- Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
- Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
Kelemahan Negoisasi :
- Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak
- Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
- Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang
- Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan
- Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak
- Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
Mediasi
Merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator), yang tidak meiliki kewenangan mengambil keputusan, yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai peyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.Dengan demikian mediasi mencari penyelesaian sengketa melalui mediator.
Tugas Mediator antara lain :
Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Konsiliasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai konsiliasi. Menurut John Wade dari bond University Dispute Resolution Center, Australia konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian).
Konsiliator dapat menyarankan syarat-syarat penyelesaian dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, dalam proses konsiliasi konsiliator mempunyai peran luas. Ia dapat memberikan saran berkaitan dengan materi sengketa, maupun terhadap hasil perundingan. Dalam menjalankan peran ini konsiliator dituntut untuk berperan aktif.
Arbitrase
Merupakan cara penyelesaian sengketa perdaata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa (pasal 1 angka 1 UU No.30 tahun 1999). Dimana pihak penyelesai sengketa tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan, yang terdiri dari orang-orang yang tidak berkepentingan dengan perkara yang bersangkutan, orang-orang mana akan memeriksa dan memberi putusan terhadap sengketa tersebut.
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase
Adapun kelebihan dari tingkat penyelesaian sengketa melalui arbitrase :
Prosedur tidak berbelit sehingga putusan akan cepat didapat.
Biaya yang lebih murah.
Putusan yang tidak diekspos di depan umum.
Hukum terhadap pembuktian dan prosedur lebih luwes.
Para pihak dapat mamilih hukum mana yang diberlakukan oleh arbitrase.
Para pihak dapat memilih sendiri para arbiter.
Dapat dipilih arbiter dari kalangan ahli dalam bidangnnya.
Putusan akan lebih terkait dengan situasi dan kondisi.
Putusan umumnya inkracht (final binding).
Putusan arbitrase juga dapat dieksekusi oleh pengadilan, tanpa atau dengan
sedikir review.
Prosedur arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat banyak.
Menutup kemungkinan forum shopping (mencoba-coba untuk memilih atau menghindari peengadilan).
Disamping kelebihannya tentu ada kelemahannya dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase ialah sebagai, berikut :
Tersedia dengan baik untuk perusahaan besar, tetapi tidak untuk
perusahaan kecil.
Dua process kurang terpenuhi.
Kurangnya unsur finality.
Kurangnya power untuk mengiringi para pihak ke settlement.
Kurangnnya power dalam hal law enforcement dan eksekusi.
Kurangnya power untuk menghadirkan barang bukti atau saksi.
Dapat menyembunyikan dispute dari public scrunity.
Tidak dapat menghasilkan solusi yang bersifat preventif.
Putusan tidak dapat diprediksi dan ada kemungkinan timbulnya putusan yang saling bertentangan.
Kualitas putusan sangat bergantung pada kualitas arbiter (an arbittation ia as good as arbitrators).
Berakibat kurangnya semnagat dan upaya untuk memperbaiki pengadilan konvensional.
Berakibat semakin tinggi rasa permusuhan dan hujatan terhadap badan-badan pengadilan konvensional.
Objek Arbitrase
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.Adapun sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Di dalam Pasal 4 UU No. 30/1999 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menyelesaikan sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase dan putusan arbitrase adalah final (final and binding), artinya tidak dapat dilakukan banding, peninjauan kembali atau kasasi, serta putusannya berkekuatan hukum tetap bagi para pihak.
Hal-hal Prinsip dalam Arbitrase :
1. Penyelesaian sengketa dilakukan diluar peradilan
2. Keinginan untuk menyelesaikan sengketa diluar peradilan harus berdasarkan atas kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pihak yang bersengketa.
3. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dalam bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan.
4. Para pihak menunjuk arbiter/wasit di luar pejabat peradilan seperti hakim, jaksa, panitera tidak dapat diangkat sebagai arbiter.
5. Pemeriksaan sengketa dilaksanakan secara tertutup. Pihak yang bersengketa mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
6. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional.
7. Arbiter/majelis arbiter mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
8. Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 hari sejak pemeriksaan ditutup Putusan arbitrase bersifat final and binding artinya final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat.
9. Putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada panitera pengadilan Negeri, dan dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, maka putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua PN, atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Klausula Arbitrase
Dalam Pasal 1 angka 3 UU nomor 30/1999 ditegaskan bahwa Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian sutau perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Jenis Arbitrase
Arbitrase Ad Hoc (Arbitrase Volunteer)
Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu.
Arbitrase Institusional
Merupakan lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, contohnya di Indonesia yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) sedangkan lembaga arbitrase internasional misalnya The International Center of Settlement of investment Disputes (ICSID).
Penilaian Ahli
Tanggapan ahli adalah segala sesuatu yang merupakan,dasar pemikiran dan indikator dan penyelesain sengketa bisnis, karena dalam penyelesaian sengketa harus melihat aspek aspek hukum , sosial dan budaya. Bagaimana Ahli Hukum dapat memberikan kontribusi yang positif dalam penyelesaian sengketa bisnis. Penyelesian sengketa pada umumnya harus menggunakan prinsip keadilan dalam penyelesaian, tidak menggunakan pendapat sesorang saja, harus melibatkan beberapa pihak yang betul betul kompeten dalam hukum bisnis.
2.3 Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Kasus 1
Putusan MA No. 1205 K/Pdt/1990 antara E.D & F. MAN (SUGAR) Ltd vs. Yani Haryanto
Mahkamah Agung RI menolak pelaksanaan putusan Arbitrase gula di London yang menghukum Yani Haryanto membayar ganti rugi karena wanprestasi dalam kontrak jual beli gula.
Yani Haryanto tidak melaksanakan kewajibannya membayar harga gula yang diimpornya;
Menurut MA Perjanjian jual beli gula tersebut batal demi hukum, karena menurut ketentuan hukum Yani Haryanto tidak memiliki hak melakukan impor gula.
Pihak yang berhak adalah Bulog.
Jika putusan arbitrase dilaksanakan akan bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Pasal V ayat 2 Konvensi New York 1958 pelaksanaan putusan arbitrase dapat ditolak karena bertentangan dengan kepentingan umum.
Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan MARI No. 1 Tahun 1990 menyatakan putusan arbitrase luar negeri dapat dilaksanakan di Indonesia jika tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Kasus 2
Sengketa antara Trading Corporation of Pakistan Limited vs. PT. Bakrie & Brothers (Putusan MA No. 4231 K/Pdt/1986.
PT. Bakrie & Brothers (Indonesia) selaku penjual CPO gagal memenuhi kewajibannya memenuhi kontrak. PT. Bakrie & Brothers kemudian menutup kontrak pembelian dengan pihak Larita (s) Pte. Ltd. Singapore untuk memenuhi kewajibannya pada Trading Corporation of Pakistan Limited (Pakistan).
Larita (s) Pte. Ltd. Singapore gagal memenuhi kewajibannya terhadap PT. Bakrie & Brothers sehingga pihak Trading Corporation of Pakistan Limited merasa dirugikan oleh PT. Bakrie & Brothers ;
PT. Bakrie & Brothers menolak membayar ganti rugi karena menurutnya mereka telah mengadakan performance bond (bank garansi) sesuai kontrak ;
Badan Arbitrase, Federation of Oils, Seed and Fats Associations Ltd (London) memutuskan pihak PT. Bakrie & Brothers wajib membayar ganti rugi kepada Trading Corporation of Pakistan Limited sebesar USD 98.510.74.
Trading Corporation of Pakistan Limited memohon kepada PN Jaksel untuk melaksanakan putusan Arbitrase tersebut.
PN Jaksel menolak permohonan Trading Corporation of Pakistan Limited dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keppres No. 34 Tahun 1981 putusan arbitrase tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, karena putusan tersebut dibuat di London Inggris, sementara pihak yang bersengketa adalah Indonesia dan Pakistan. Menurut hakim azas timbal balik (resiprositas) yang dimaksud dalam Keppres No. 34 Tahun 1981 diberlakukan terhadap para pihak yang bersengketa (contracting parties).
Bahwa dalam pemeriksaan perkara di Arbitrase London, Termohon (PT. Bakrie & Brothers) tidak mendapat kesempatan yang wajar untuk mengemukakan pembelaannnya ;
PT. Jakarta dan MA menguatkan putusan PN. Jaksel, sehingga putusan arbitrase yang bersangkutan ditolak pelaksanaannya di Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat dan kompleks menimbulkan berbagai macam bentuk kegiatan kerjasama bisnis. Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan. Sengketa yang timbul diantara kedua pihak yang terlibat dalam berbagai perdagangan dinamakan sengketa bisnis.
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Selain melalui cara ligitasi juga ada cara yaitu melalui metode non litigasi. Cara yang dimaksud adalah melalui Arbitrasi, Negosiasi, Konsolidasi, Mediasi, Konsiliasi. Penyelesaian litigasi tetap dipergunakan manakala penyelesaian secara non litigasi tersebut tidak membuahkan hasil. Jadi penggunaan metode non litigasi adalah sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan mempertimbangkan segala bentuk efisiennya dan untuk tujuan masa yang akan datang sekaligus menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa.
3.2 Saran
Untuk yang sedang mengalami masalah sengketa, sebaiknya menggunakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Non-litigasi) karena lebih mudah pada umumnya dibandingkan dengan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan (litigasi). Dan alangkah baiknya setiap kontrak yang dibuat oleh pelaku ekonomi memuat klausula arbitase, sehingga penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan mudah, cepat dan hubungan bisnis tetap terjaga atau berlangsung.
DAFTAR PUSTAKA
http://sepengetahuan-ku.blogspot.co.id/2012/11/penyelesaian-sengketa-bisnis.html
http://hukum.unisba.ac.id/syiarhukum/index.php/jurnal/item/134-alternatif-penyelesaian-sengketa-menurut-undang-undang-no-30-tahun-1999-tentang-arbitrase-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa
http://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ARTIKEL%207%20Vol%201%20No%202.pdf
http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2327/2380
www.penerjemahkharisma.com/2012/02/makalah-keuntungan-pebisnis-memilih.html?m=2
http://juninternationallaw.blogspot.co.id/2012/06/contoh-kasus-sengketa-bisnis.html
[1] Ahmad Muliadi, Pengaturan dan Metode Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Cara Lain Penyelesaian Sengketa) Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Bisnis, Advocate & Legal Consultant, P2RM, Edisi ke-2, Cet.ke-1, 2005, hlm 16 dan 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar