SISTEM
EKONOMI INDONESIA
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian dari tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
Ada
beberapa pertanyaan mengenai koperasi di Indonesia :
1. Apakah Ekonomi Pancasila dan
Ekonomi Koperasi?
Jawab:
Ekonomi
Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah
mengalami pergerakkan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai
titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke
kiri artinya mengalami intervensi Negara dalam bentuk perencanaan terpusat.
Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah system ekonomi
pasar dengan pengendalian pemerintah atau ekonomi pasar terkendali.
Ekonomi Koperasi merupakan suatu
organisasi bersama beraraskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit
atau kentungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum
yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang
dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan umum
untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkat kesejahteraan berbasa baik
untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun untuk masyarakat sekitar yang
membutuhkannya. Koperasi berasal dari bahasa inggris Cooperation yang artinya
kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama, yang sulit
dicapai secara perseorangan.
2. Jelaskan makna dari logo koperasi
yang baru?
Jawab:
Perubahan
lambing/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada surat keputusan dewan
koperasi Indonesia (Dekopin) No SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret
2012 tentang perubahan logo koperasi Indonesia.

Gambar
Bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus
senantiasa berkembang mengikuti zaman, dinamis dan berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Gambar
4 sudut pandang, bermakna sebagai arah mata angin,
koperasi baru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat
kerakyatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan, dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
Teks
Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern
mengandung arti koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan zaman. Teks
tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan
pengurus yang kuat.
Warna
Pastel, dalam lambing Koperasi Indonesia mencerminkan
sikap berwibawa, ketabahan, kemauan, dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat.
4
kuncup bunga, digambarkan saling bertautan membentuk
lingkaran, artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama membutuhkan
satu dengan yang lain.
3. Mengapa Koperasi masih tertinggal
dibandingkan dengan BUMN maupun BUMS?
Jawab:
Koperasi merupakan satu-satunya
sector usaha yang keberadaannya diakui secara konstitusional sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya. Namun demikian, pada
masa krisis moneter dan ekonomi pada tahun 1997-2000 an, justru koperasi dan
usaha kecil yang tetap eksis sementara usaha besar mengalami goncangan hebat
bahkan banyak yang mengalami kebangkrutan. Hal ini patut dicermati, disatu sisi
peranan koperasi dalam perekonomian nasional masih jauh tertinggal dibandingkan
BUMN dan BUMS. Pada sisi lain keberadaan koperasi dan usaha kecil pada masa
krisis moneter justru memberi peranan yang cukup berarti bagi masyarakat (khususnya
masyarakat kecil). Kondisi demikian mengindikasikan bahwa sebenarnya koperasi
masih dapat dikembangkan, apalagi paying hukum koperasi Indonesia sudah sangat
jelas mengatakan bahwa koperasi sebagai badan usaha. Hal ini memposisikan
koperasi untuk dapat dikelola secara professional, sehingga diharapkan kelak
keberadaannya dapat benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional. Selain
itu, koperasi sulit berkembang disebabkan oleh beberapa faktor yakni kurangnya
promosi dan sosialisasi, kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah,
harga barang dikoperasi lebih mahal dibandingkan harga pasar, sulitnya anggota
untuk keluar dari koperasi, kurang adanya keterpaduan dan konsistensi, kurang
dirasakan peran dan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat, penetetapan
tujuan kurang jelas, belum digunakannya asumsi untuk peramalan target,
pengalokasian sumber daya kurang baik, dan belum memiliki rencana strategis
jangka panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar