Sabtu, 21 Januari 2017

SISTEM EKONOMI KOPERASI


SISTEM EKONOMI INDONESIA

            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian dari tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan koperasi.
            Ada beberapa pertanyaan mengenai koperasi di Indonesia :
1.      Apakah Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Koperasi?
Jawab:
Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakkan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi Negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah system ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau ekonomi pasar terkendali.
     Ekonomi Koperasi merupakan suatu organisasi bersama beraraskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau kentungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan umum untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkat kesejahteraan berbasa baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun untuk masyarakat sekitar yang membutuhkannya. Koperasi berasal dari bahasa inggris Cooperation yang artinya kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama, yang sulit dicapai secara perseorangan.

2.      Jelaskan makna dari logo koperasi yang baru?
Jawab:
Perubahan lambing/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada surat keputusan dewan koperasi Indonesia (Dekopin) No SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang perubahan logo koperasi Indonesia.


Gambar Bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti zaman, dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Gambar 4 sudut pandang, bermakna sebagai arah mata angin, koperasi baru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.

Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan zaman. Teks tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan pengurus yang kuat.

Warna Pastel, dalam lambing Koperasi Indonesia mencerminkan sikap berwibawa, ketabahan, kemauan, dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat.

4 kuncup bunga, digambarkan saling bertautan membentuk lingkaran, artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama membutuhkan satu dengan yang lain.

3.      Mengapa Koperasi masih tertinggal dibandingkan dengan BUMN maupun BUMS?
       Jawab:                                                                                                                  
Koperasi merupakan satu-satunya sector usaha yang keberadaannya diakui secara konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya. Namun demikian, pada masa krisis moneter dan ekonomi pada tahun 1997-2000 an, justru koperasi dan usaha kecil yang tetap eksis sementara usaha besar mengalami goncangan hebat bahkan banyak yang mengalami kebangkrutan. Hal ini patut dicermati, disatu sisi peranan koperasi dalam perekonomian nasional masih jauh tertinggal dibandingkan BUMN dan BUMS. Pada sisi lain keberadaan koperasi dan usaha kecil pada masa krisis moneter justru memberi peranan yang cukup berarti bagi masyarakat (khususnya masyarakat kecil). Kondisi demikian mengindikasikan bahwa sebenarnya koperasi masih dapat dikembangkan, apalagi paying hukum koperasi Indonesia sudah sangat jelas mengatakan bahwa koperasi sebagai badan usaha. Hal ini memposisikan koperasi untuk dapat dikelola secara professional, sehingga diharapkan kelak keberadaannya dapat benar-benar menjadi sokoguru perekonomian nasional. Selain itu, koperasi sulit berkembang disebabkan oleh beberapa faktor yakni kurangnya promosi dan sosialisasi, kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah, harga barang dikoperasi lebih mahal dibandingkan harga pasar, sulitnya anggota untuk keluar dari koperasi, kurang adanya keterpaduan dan konsistensi, kurang dirasakan peran dan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat, penetetapan tujuan kurang jelas, belum digunakannya asumsi untuk peramalan target, pengalokasian sumber daya kurang baik, dan belum memiliki rencana strategis jangka panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar